Detail Berita
Rapat Koordinasi Pengendalian Distribusi Dan Stabilitas Harga Pupuk Bersubsidi
Dalam rangka pengendalian dan pengawasan pupuk bersubsidi sampai ke tingkat petani sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), Senin, 14 April 2025 dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim KP3, PT. Pupuk Indonesia, Distributor, Pengecer, Penyuluh Pertanian, dan Instansi terkait, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Edi Busti, selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Agam.
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Agam, Benni Warlis, yang menegaskan perlunya pengawasan KP3 bersama PT. Pupuk Indonesia (PI) dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang berpihak kepada petani.
"Apabila tidak diawasi secara terpadu, petani tidak akan menerima pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," ujar beliau, "Disamping Tepat Harga, juga perlu diperhatikan ketepatan Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Jenis, Tepat Mutu, dan Tepat Penerima."
Kepala Dinas Pertanian, Arief Restu, menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 04 Tahun 2025, HET, Urea Rp. 2.250,-/kg, NPK Rp. 2.300,-/kg.
NPK Kakao Rp. 3.300,-/kg, Pupuk Organik Rp. 800,-kg.
Pada kesempatan ini, PT. Pupuk Indonesia, Fajar, juga menjelaskan kepada Distributor dan Pengecer, apabila ada komponen yang menyebabkan tidak tercapai HET agar dilaporkan langsung kepada PT. Pupuk Indonesia.
Kesepakatan untuk melakukan pengawasan bersama juga disampaikan oleh Kasat Intel Polres Agam, Kasat Intel Polres Bukittinggi, Kasat Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Basung, selaku Tim KP3 Kabupaten Agam, secara terpadu akan mendukung ketepatan sasaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi dalam rangka menyukseskan program ketahanan pangan nasional.