Detail Berita
Tim KP3 Lakukan Konfirmasi Lapangan Terkait Isu Mafia Pupuk Bersubsidi Di Kecamatan Palupuh
Terkait viralnya video yang diunggah oleh akun Facebook dengan nama Ela Nuari dua hari yang lalu, dengan tulisan “mafia pupuak subsidi…”, Tim KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) Kabupaten Agam bergerak cepat mendatangi kios pupuk yang dimaksud. Konfirmasi dan dialog langsung dikantor BPP Kecamatan Palupuh dihadiri oleh Dinas Pertanian Kabupaten Agam, pihak Kapolresta Bukittinggi, pihak kecamatan Palupuh, BPP Palupuh, Distributor Pupuk, pemilik kios pupuk subsidi (pengecer) se Palupuh dan Ketua Kelompok Tani Kubang Jaya.
Kabid Sarana Prasarana Pertanian dan Penyuluhan, Yasriandi, SST mempertanyakan tentang video viral di akun Facebook yang menjual pupuk bersubsidi jenis NPK seharga Rp140 ribu pada kios pengecer pupuk bersubsidi di kecamatan Palupuh tersebut.
“Apakah video tersebut dibuat pada hari itu, ataukah video lama. Apakah pembayarannya secara tunai atau bagaimana?” Ungkap Yasriandi.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terbaru mengenai pupuk subsidi adalah Permentan Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyaluran pupuk subsidi sesuai Perpres Nomor 6 Tahun 2025. Permentan ini menegaskan kewajiban penyaluran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengimplementasikan penyesuaian HET terbaru yang berlaku efektif sejak 22 Oktober 2025, yaitu Rp1.800/kg untuk Urea dan Rp1.840/kg untuk NPK,” terangnya. “Dimana petani membeli di kios pengecer wajib dengan harga HET, yaitunya Rp90.000 untuk urea dan Rp92.000 untuk NPK dalam satu karung. Hal ini tidak berlaku apabila petani membeli secara hutang ataupun eceran perkilo.”
Pemilik Kios Sinar Tani, Anton, menyatakan bahwa pupuk tersebut diantarkan oleh pihak distributor ke kios pada tanggal 21 Oktober 2025 sebelum diterbitkannya regulasi terbaru. “Pemilik akun Facebook , Reinal alias Kanuik, tanggal 28 Oktober 2025 meminta ojek untuk membawa 2 karung pupuk NPK dan pembayaran baru dilaksanakan Selasa, 4 November 2025 dengan harga Rp140.000/karung,” ungkap Anton. “Video itu sepertinya dipenggal karena ada beberapa keterangan dari saya yang diduga dihapus dan tidak ditampilkan, sehingga muncul kesalahpahaman,” ungkapnya.
Sementara dari pihak distributor yaitunya CV. Putra Arena, Roni, membenarkan bahwa pupuk diantarkan ke kios-kios pengecer pada tanggal 21 Oktober 2025 dan mengadakan rapat dengan Pupuk Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2025 terkait pelaksanaan dan implementasi Permentan yang baru terbit pada tanggal 22 Oktober 2025.
