Kabupaten Agam
  • Sabtu, 03 Mei 2025 11:14

Detail Berita

Tindak Lanjut Rapat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Agam thumbnail
30 April 2025
  • Admin Pertanian
  • Kategori Pertanian

Tindak Lanjut Rapat Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida Kabupaten Agam

Tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 April 2025, sesuai dengan arahan Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, MM, pada hari ini Rabu 30 Mei 2025 Tim KP3 Kabupaten Agam melakukan pengawasan terpadu pada Kios Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Tanjung Raya.
Pengawasan ini dilakukan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi yang berpihak kepada petani, dimana Harga Eceran Tertinggi (HET) yang disalurkan kepada petani sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. HET Urea Rp. 2.250,-/kg, NPK Rp. 2.300,-/kg, NPK Kakao Rp. 3.300/kg,dan Pupuk Organik Rp. 800,-/kg.
Penyaluran Pupuk Bersubsidi sampai ke petani diharapkan sesuai dengan Prinsip 7 Tepat yaitu Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Jenis, Tepat Mutu dan Tepat Penerima.