Detail Berita

Uji Observasi Penetapan Rumpun Itik Kamang Kabupaten Agam
Sebagai tindak lanjut dari surat Bupati Kabupaten Agam Nomor: 524/2087/Distan-2023 tanggal 19 Desember 2023 terkait Permohonan Penetapan Rumpun/Galur Itik Kamang dan Proposal Penetapan Rumpun atau Galur Itik Kamang yang disampaikan ke Kementrian Pertanian Republik Indonesia pada bulan Februari 2024, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melaksanakan kunjungan lapangan ke Kabupaten Agam untuk Uji Observasi Itik Kamang (7/8).
Dr. Ir. Anneke Anggraini, M.Sc bertindak selaku Ketua Tim Penilai Uji Observasi yang dilakukan dengan cara mengunjungi peternak yang memelihara Itik Kamang.di Kecamatan Kamang Magek dan Tilatang Kamang.
Bersama dengan Direktur Pembibitan dan Produksi Ternak, turut hadir pada kesempatan ini Badan Riset Nasional, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, dan Perguruan Tinggi.
Dinas Pertanian Kabupaten Agam yang diwakili oleh Bidang Peternakan, mendampingi tim tersebut bersama Camat Kamang Magek dan UPT Puskeswan Magek,
Itik Kamang adalah jenis itik lokal yang menjadi plasma Nutfah berasal dari Kecamatan Tilatang Kamang dan Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Itik Kamang dikenal sebagai itik petelur yang cukup produktif, dengan potensi produksi telur yang tinggi. Selain itu, itik Kamang jantan dan betina afkir juga dapat dipelihara sebagai itik pedaging. Dengan Dwi Fungsi ini yaitu pedaging dan petelur, Itik Kamang memiliki nilai strategis yaitu (1.) Nilai budaya, (2.) Nilai ekonomi dan (3.) Kemanfaatan rumpun. Itik Kamang juga memiliki ciri khas khusus yaitu adanya cincin putih di leher dan garis putih di atas mata.
Potensi ini merupakan Sumber Daya Genetik Hewan (SDGH) yang penting dalam kegiatan pemuliaan ternak, berperan dalam menentukan perolehan bibit ternak bermutu. SDGH tersebut perlu dioptimalkan/dilestarikan dan dimanfaatkan guna menunjang peningkatan produksi ternak, serta perlu dilakukan penetapan dan pelepasan rumpun/galurnya agar terhindar dari ancaman kepunahan maupun hilangnya kekayaan daerah. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 junto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Pembibitan Ternak diamanahkan bahwa SDG hewan dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.